Bawaslu Asahan Segera Merekrut Pengawas TPS

oleh -
oleh
Bawaslu Asahan Segera Merekrut Pengawas TPS secara Virtual bersama Kordiv OSDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan
Keterangan Foto : Pembentukan PTPS secara Virtual bersama Kordiv OSDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Selasa (29/9/2020) di Kisaran. (foto:Yanto/Beritanusa)

Asahan | Bawaslu Asahan segera merekrut Pengawas TPS dalam rangka melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Asahan

Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilakukan di seluruh wilayah Kelurahan dan Desa se-Kabupaten Asahan.

Hal ini disampaikan Koordinasi Divisi Organisasi & Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Asahan Dr. M. Irfan Islami Rambe, S. H., M. Kn. dalam rapat secara Virtual bersama Kordiv OSDM Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Asahan, Selasa (29/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB di Kisaran.

Bawaslu Asahan segera merekrut Pengawas TPS berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 0329/K.Bawaslu/HK. 01.00/IX/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2020.

Baca Juga : KPU dan Bawaslu Asahan Apel Gerakan Coklit Serentak

Irfan juga mengintruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyiapkan diri dalam proses pelaksanaan perekrutan Pengawas TPS di wilayah Kabupaten Asahan.

Jadwal pembentukan Pengawas TPS dimulai Rabu 30 September sampai dengan 11 November 2020 dan bagi Pengawas terpilih akan dilantik 16 November 2020.

Proses pembentukan dimulai dari masa pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas serta wawancara. Perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan jika belum memenuhi kuota paling sedikit 2 pendaftar memenuhi syarat dalam setiap TPS dan bisa diperpanjang lagi jika terjadi hal serupa.

Selain itu, ada masa tanggapan masyarakat sekaligus mengklarifikasi hal terkait sebelum pengumuman Pengawas TPS terpilih diumumkan ke masyarakat luas.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai calon Pengawas TPS di antaranya, Warga Negara Republik Indonesia; umur saat mendaftar minimal 25 tahun; pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Tingkat Atas sederajat; mampu secara jasmani dan rohani; bersedia bekerja penuh waktu; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Baca Juga : Kapolres Asahan Tegaskan Panwaslu Harus Netral

Menyampaikan surat lamaran ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melampirkan, foto copy ijazah terakhir yang disahkan pejabat berwenang, foto copy KTP elektronik, past foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, mengisi daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai dan persyaratan lainnya seperti mengutamakan protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19.

“Kepada putra-putri Warga Negara Kesatuan Republik indonesia, khususnya yang berdomisili di Kabupaten Asahan dan memenuhi persyaratan dipanggil Bawaslu Asahan untuk segera mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS,” imbaunya mengakhiri acara rapat virtual tersebut. (Yanto).