Bawa Kabur Motor di Teras, Leo dan Mansyah Dihadiahi Timah Panas

oleh -467 Dilihat

Asahan | Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat dihadang. Mungkin kata kiasan itu lebih pantas disandang kedua pemuda yang kurang beruntung.

Leo Syahputra Manurung Als. Leo (37) tinggal di Jalan Jalan SM. Raja Lk III Kelurahan Sendang Sari dan Boby Ramansyah Als. Mansyah (28) tinggal di Jalan Kartini Lk IV Kelurahan Sendang Sari, keduanya warga Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan terpaksa dihadiahi timah panas polisi karena mencoba melarikan diri setelah mencuri sepeda motor milik Nurhidayah.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis, S. I. K. mengatakan, kasus itu bermula dari laporan korban Nurhidayah kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 warna putih dengan nomor Polisi BK 6216 VBM yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Kamboja Lk V Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Dikatakannya, sekira pukul 19.00 WIB, korban Nurhidayah memarkirkan sepeda motornya di teras rumah sebelum berangkat jualan. Ketika hendak pergi berjualan tidak lagi melihat sepeda motornya berada di tempat dan langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Asahan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan cek TKP serta melakukan penyelidikan. Tidak perlu waktu lama, sekira pukul 21.00 WIB, Unit Jatanras mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang hendak menawarkan sepeda motor Honda Vario warna putih identik dengan sepeda motor korban.

Selanjutnya salah satu pers Unit Jatanras melakukan undercover buy dan sekira pukul 22.30 WIB pers Unit Jatanras berjumpa dengan kedua pelaku di Jalan Diponegoro Kelurahan Tegal sari Kecamatan Kota Kisaran Barat tepatnya di warnet depan Alfamart.

Salah satu pelaku Leo mengatakan, bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan bersama temannya Mansyah.

Sekira pukul 22.45 WIN pers Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku Leo dan Mansyah. Setelah ditangkap keduanya melawan petugas dan berusaha mencoba melarikan diri, pers Unit Jatanras langsung memberikan hadiah timah panas untuk melumpuhkan kedua pelaku.

“Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas peristiwa itu, korban dirugikan secara materi sebesar Rp18.000.000.00;, demikian kata Adrian, Rabu (29/7/2020) di kantornya. (Yanto).