Bawa Kabur Gadis Di Bawah Umur, Edi Ditangkap Polisi di Merak

oleh -654 Dilihat
oleh

Asahan | Masih dalam ingatan, seorang gadis YL (16) warga Kecamatan Air Joman yang dibawa kabur Orang Tak Dikenal (OTK) dari SPBU Simpang Butong Pasar 11 Kecamatan Air Joman dan sempat viral, akhirnya berhasil diungkap polisi.

Pelaku bernama Edi (43) warga Kampung Bojong RT 005/004 Desa Blukbuk Kronjo Tangerang diamankan petugas Unit PPA Polres Asahan setelah bekerja sama dengan Polres Banten di penyeberangan Merak, Senin 27 Juli 2020.

Demikian disampaikan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S. I. K. dalam konferensi persnya, Rabu (29/7/2020) di Mapolres Asahan.

Nugroho memaparkan, kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban Taufik Hidayat yang mengatakan anak perempuannya YL dibawa kabur orang tidak dikenal sejak Jumat lalu dan tidak kunjung pulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban terpantau CCTV bertemu di salah satu SPBU di bilangan Air Joman dan berangkat menumpang becak kemudian naik mobil bus ALS menuju Tangerang setelah sebelumnya berkenalan melalui media sosial Face book.

Polisi terus melakukan pengejaran keberadaan pelaku dan sampai akhirnya pelaku ditangkap di penyeberang Merak saat duduk bersama korban di salah satu warung kopi.

Menurut pelaku Edi, di sepanjang perjalanan, keduanya tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Namun barang berupa handphone milik YL dijual dengan alasan untuk biaya ongkos ke Tangerang.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) lembar Kwitansi tiket Mobil Bus ALS dengan Nomor 474095 atas nama EDI S untuk 2 (Dua) orang penumpang, 1 (satu) potong baju kaos warna merah lengan panjang bertuliskan huruf H & M pada bagian depan milik korban, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam milik korban, 1 (satu) buah topi warna hitam polos milik tersangka.

“Saat ini korban masih dalam perlindungan Polres Asahan dan akan segera dipulangkan kepada orang tuanya melalui Dinas Sosial Kabupaten Asahan. Untuk pelaku dikenakan Pasal 332 ayat 1 melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orangtuanya dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

Turut mendampingi Kapolres, Wakapolres Asahan Kompol MHD. Ikhwan, S.H.,M.H, Kabag Ops Kompol RD. Firman D, S.H.,M.H., Kasat Reskrim AKP Adrian Rizky Lubis, S.I.K, Kasubbag Humas AKP Edi Plantino, para Perwira Polres Asahan. (Yanto).