
Kota. Tegal | Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, S.T., M.M., mengapresiasi Pengadilan Negeri Kota Tegal dan seluruh instansi di Kota Tegal yang telah berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Tegal.
“Setiap hari ada sosialisasi operasi pakai masker di wilayah Kota Tegal. Tadi, Saya, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri bahu membahu bersenergi berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat. Kemarin Forkopimda sudah turun, sekarang setiap instansi, hari ini pengadilan negeri. Kita men-support Pengadilan Negeri untuk mengedukasi seluruh masyarakat Kota Tegal, karena mulai minggu depan tidak menggunakan masker akan kita kenakan sanksi baik denda ataupun sanksi sosial yang lain. Dendanya Rp. 100 ribu sesuai Perwal Nomor 13 Tahun 2020 kemudian direvisi Perwal yang baru yakni Perwal Nomor 29 Tahun 2020. Itu semua mengacu kepada Intruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2020 kemudian anjuran Pemerintah Gubernur untuk operasi masker dan penegakkan disiplin,” jelas Jumadi usai sosialisasi dan operasi pakai masker yang berlangsung di Jl. Mayjend Sutoyo, depan kantor Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jum’at (11/9/2020) siang tadi.
Dalam operasi masker tersebut Jumadi juga meminta agar masyarakat untuk tetap menjaga diri sendiri, keluarganya, tempat kerja dengan mematuhi protokol kesehatan.