Aksi Protes Keuchik Tanah Luas Terkait Perbup Tapal Batas Sangat Janggal

oleh -
oleh
Aksi Protes Keuchik Tanah Luas Terkait Perbup Tapal Batas Sangat Janggal

Aceh Utara | Aksi protes sejumlah Keuchik di Kecamatan Tanah Luas tentang Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 1 Tahun 2021, terkait tampal batas antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas sangat janggal, karena yang bersengketa hanya dua desa.

“Sungguh sangat aneh dengan hadirnya Keuchik-keuchik lain yang telah ikut-ikutan memprotes Perbub Nomor 1 Tahun 2021 terkait tampal batas antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan hukum/legal standing,” Kata Keuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Pante melalui kuasa hukumnya, Zul Azmi Abdullah, SH. Kamis (18/3/2021).

Sambungnya, mengenai adanya wacana membentuk Panitia Khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, pihaknya meminta agar hal tersebut harus ditinjau ulang sebab selain akan mengeluarkan anggaran untuk panitia khusus, juga akan mengalami jalan buntu.

“Pemerintah Aceh Utara sudah melakukan pertemuan kedua belah pihak sudah sekitar 2 tahun yang lalu. Meskipun awalnya telah disepakati batas Desa oleh Keuchik Plu Pakam namun ternyata di kemudian hari Keuchik Plu Pakam juga memprotes,” jelasnya.

Kemudian ia mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 6/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 30 November 2020, jelas membuktikan Plu Pakam merupakan pihak yang kalah dalam perkara tersebut.

“Kami berharap DPRK tidak memperkeruh suasana dengan mewacanakan Panitia Khusus, sebab Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah memediasikan pihak-pihak telah sekira 2 tahun lamanya. Pemerintah Aceh Utara telah bekerja dengan baik dalam menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, tanggal 8 januari 2021, telah sesuai dengan pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya. (Mulyadi)