Akibat Mutasi Direktur RSU Datu Beru Takengon di Laporkan Ke Mapolda

oleh -
oleh
61060e04 00fa 496f 9f6e 0ab3ae158368
Keterangan Foto : Dr. YUSUF bersama Pengacaranya Melapor Ke Polda Aceh

Takengon | Direktur Rumah Sakit BLUD Datu Beru Takengon, dr Hardiyanis Sp.Pd resmi diadukan ke Polda Aceh oleh stafnya, dr Yusuf Sp.Og, kata kuasa hukum dokter spesialis kandungan itu, Dedi Suhenderi SH kepada wartawan Rabu, (6/1/2021).

Menurut Dedi, kliennya membuat laporan ke Polda Aceh atas dugaan pelnggaran tindak pidana 266 KUHPidana, yang dilakukan Dirut RSU Datu Beru terkait adanya surat yang dikirimnya ke Bupati Aceh Tengah.

Dalam surat tersebut, menurut Dedi seolah-olah kliennya telah melakukan pelanggaran etik kedokteran, sehingga dr Yusuf pindahkan dari RSUD Datu Beru ke puskesmas.

“Diduga terkait adanya surat yang berisi tuduhan terhadap klien kami yang disampaikan oleh direktur ke bupati, sehingga klien kami dimutasikan dari dokter specialis di RSUD Datu Beru, dipindahkan menjadi staf biasa di puskesmas,” ujar Dedi.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, akibat dari tuduhan tersebut yang sama sekali kliennya tidak pernah melakukannya dan klien juga kliennya tidak pernah menjalani ptoses pemeriksaan maupun persidangan, baik di tingat komite medis Rumah sakit maupun ditingkat organisasi IDI Aceh Tengah.

“Jika klien kami dianggap bersalah, kenapa klien kami tidak pernah dipanggil srcara resmi, baik oleh komite medis maupun IDI Aceh Tengah, lalu atas dasar apa dirut rumah sakit menyatakan klien kami telah melanggar etik sebagaimana yang tertuang dalam surat yang disampaikannya ke bupati,” ujar Dedi lagi.

F4676fb4 46c7 47ba A530 9bd16df71b70
Keterang Foto : Surat Tanda Terima Laporan Polisi

Selanjutnya, Dedi mengatakan pihaknya menganggap tuduhan yang dilaporkan oleh dirut rumah sakit adalah suatu tuduhan yang tak berdasar. Maka dari itu, lanjut Dedi, pihaknya melaporkan dirut rumah sakit umum Datu Beru Takengon ke Polda Aceh.

“Kami berharap pihak pihak Polda Aceh agar dapat menindak lanjuti laporan klien kami dengan maksimal,” tuturnya.

Selain itu, lanjut pengacara asal Sumatera Utara ini, berdasarkan konseling diakukan pihaknya di Polda Aceh, adalah salah satu laporan kliennya di Polres Takengon terkait masalah ini yang di SP3 kan.

Pihak kuasa hukum dr Yusuf akan mohonkan dibuka lagi laporan kliennya tentang pencemaran nama baik.

“Kami mohonkan untuk dibuka kembali, dan digelar di Polda Aceh, sebab ada novum (bukti baru) atas laporan tersebut, dan apabila tidak dibuka kami kuasa hukum akan malakukan upaya hukum praperadilan untuk permasalahan SP3 laporan klien kami,” terang Dedi.

Dedi juga menyampaikan, atas dua laporan pidana yang dilakukan oleh kliennya dan satu gugatan perdata, adalah suatu bentuk keseriusan kliennya dalam mencari keadilan, dan tegaknya supermasi hukum dan ini adalah suatu bentuk pembelajaran hukum bagi masyarakat luas, agar tidak adalagi penyalah gunaan wewenang (abuse of power) sebagai pemegang kekuasaan dengan mengesampingkan aturan-aturan dan administrasi- administrasi yang benar. (Rahman)