Akhirnya Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Omnibus Law

oleh -472 Dilihat

Jakarta | Melalui komferensi pers di Istana Negara Jumat (24/4), Presiden Joko Widodo akhirnya menunda pembahasan Klaster ketenagaakerjaan RUU Omnibus Law sampai waktu batas waktu yang tidak dikemukakan dengan alasan supaya para pemangku kepentingan (stakeholder) memiliki kesempatan untuk mempelajarinya.

Sementara itu (K)SBSI menyatakan menolak draft RUU Omnibus Law karena dinilai banyak temuan persoalan setelah ditelaah secara mendalam oleh Tim DPP.

Ketua Umum (K) SBSI Muchtar Pakpahan

“Banyak persoalan dengan rencana pemerintah untuk membuat undang – undang ini, baik isinya, prosodur maupun tata cara pembuatan undang – undang bermasalah, ” jelas Ketua Umum Muchtar Pakpahan  dalam acara Konferensi Pers di Kantor DPP Tanah Tinggi Senen Jakarta Pusat Rabu kemarin.

Menurutnya draf RUU itu sendiri baru diperoleh (K)SBSI bersama Serikat lain pada Kamis 13 Februari 2020, dengan nama RUU Cipta Kerja yang populer disebut RUU Omnibus Law Pada acara yang diselenggarakan Kemenkoperekonomian dan juga Kementerian
Ketenagakerjaan, setelah Rancangan RUU tersebut diserahkan kepada DPR RI. Rancang RUU itu tebalnya mencapai 685 halaman, untuk Ketenagakerjaan dimulai dari halaman 554 sampai dengan halaman 582.

Beberapa temuan yang membuat RUU Cipta Kerja ini membingungkan. Misalnya Pasal 170 ayat (1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja
sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) undang -undang ini Pemerintah Pusat berwenang
mengubah ketentuan dalam undang – undang ini dan atau mengubah ketentuan dalam
undang – undang yang tidak diubah dalam undang – undang ini.

Ayat (2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Ayat (3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.

Pasal 170 ini sangat membingungkan. Bagaimana mungkin Presiden dapat mencabut undang – undang dan cara mencabutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang pembuatannya
dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI. Dengan demikian pasal ini menempatkan kekuasaan presiden berada di atas undang – undang.

RUU ini juga dapat dikatakan “nafsu besar tenaga kurang” , dimana keinginan Presiden Joko Widodo dalam membuat satu UU yang dapat menjangkau semua hal tentang investasi adalah sangat kuat, tetapi sumber daya yang menyiapkannya tidak siap sesuai harapan.

Dalam perjuangannya memerdekakan Indonesia, Soekarno berulang kali menyatakan ingin
membebaskan Indonesia dari Kapitalisme, Imperialisme, Liberalisme dan Kolonialisme yang membuahkan d’exploitation d’lhomeparlhome, salah satu buahnya adalah aannemer
(outsourcing) dan kulikontrak (PKWT).

Kenyataan saat ini Neolib mau menguasai Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh. Kalau draft RUU Cipta Kerja (OmnibusLaw) yang sekarang berhasil menjadi Undang-Undang, dapat diperkirakan tidak terlalu lama lagi Indonesia akan mengalami kemunduran bahkan kehancuran, maka sebaiknya draft RUU Cipta Kerja ini ditarik dan didiskusikan terlebih dahulu secara terbuka dengan stakeholder dari 9 klaster. Ke-9 klaster itu adalah:1) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. 2) Ketenagakerjaan. 3) Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMK-M serta perkoperasian. 4) Kemudahan berusaha. 5) Dukungan riset dan inovasi. 6) Pengadaan lahan. 7) Kawasan Ekonomi. 8) Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional. 9) Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja

“Kami menyampaikan sikap (K)SBSI terhadap RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) klaster ketenagakerjaan sebagai berikut: 

Pertama; (K)SBSI menyatakan menolak materi RUU Cipta Kerja (RUU Omnibus Law) Secarakeseluruhan.

Kedua(K)SBSI menyatakan menolak materi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Ketiga; (K)SBSI memajukan sandingan untuk mengisi RUU CiptaKerja (RUU Omnibus Law) klaster Ketenagakerjaan dengan konsep Hubungan Industrial Gotong Royong dengan belajar dari pengalaman hubungan Industrial Jepang,” tegas Muchtar Pakpahan sekaligus menutup konferensi pers tersebut (red)