3 Sekawan Pesta Sabu, Terjaring karena Adanya Aplikasi Horas Paten

oleh -
oleh
Capture 2021 01 11 20.41.35

Simalungun | Sebanyak 3 orang laki-laki yang bermukim di Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar diamankan gabungan personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek Serbelawan, Sabtu (9/01/2021)

3 sekawan yang masing-masing berinisial A alias Kuntak, DHH alias Doko dan DIH alias Tolok diamankan atas laporan warga melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, S.I.K., melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, senin (11/01/2021) menerangkan, bahwa ketiganya diamankan dari rumah milik A alias Kuntak. Polisi kata dia menemukan sejumlah barang bukti seperti kaca pirex yang berisi sabu-sabu.

“Kemudian 1 buah bong lengkap dengan pipet terbuat dari botol lasegar, 1 mancis warna kuning lengkap dengan jarum suntik, 1 Mancis warna biru, 1 plastik tembus pandang dan pipet berbentuk sekop,” terangnya.

Ketiganya lanjut Lukman mengakui bahwa sabu-sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari seorang pria di Gang Bajigur, Pematangsiantar.

“Mereka membelinya seharga Rp 100 ribu,” pungkasnya.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke markas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (M.S)