3 Gol 1 Lari, Pelaku Pencabulan Cewek 15 Tahun Diringkus Sat Reskrim Polresta Deli Serdang

oleh -
oleh

Deli Serdang | Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18), Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Sedangkan seorang lagi bernama Dimas masih di buron.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang meringkus MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18), Sabtu (30/01/2021) sekira pukul 13.30 WIB. Sedangkan seorang lagi bernama Dimas masih buron.

Penangkapan ketiga anak muda itu atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IW (15) warga Dusun IX, Desa Limau Manis, Gang Pendidikan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa itu bersama Dimas yang masih buron bergantian menggagahi korban.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH kepada awak media, Minggu (1/2) membenarkan ketiga pelaku dibekuk dan seorang lagi buron.

Menurut perwira jebolan AKPOL Berpangkat Satu Melati Emas dipundak ini, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi pada Rabu (21/01/2021) sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tepatnya dirumah tersangka MAZ.

Korban diketahui telah dicabuli para pelaku setelah Jumidi (45) ayah kandung korban mencari korban yang tidak pulang.

Jumidi mendapat kabar dari Citra Tri Wulandari yang mengatakan bahwa korban mengirim pesan melalui whatsapp kepada Citra Tri Wulandari bahwa korban Sedang berada disebuah rumah yang berada di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian Jumidi bersama Wagimun pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang. Saat di rumah, Jumidi menanyai korban dan korban mengatakan bahwa Ia telah dicabuli oleh pelaku Gea dan kawan-kawannya.

Tidak terima anaknya dicabuli, Jumidi membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang sesuai LP / 32 / I / 2021 /SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.

Menindak lanjuti laporan pengaduan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Pada Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 13.30 WIB menuju ke Simpang Kayu Besar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan bertemu dengan Jumidi.

Tekab Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang Ipda M Oloan Siagian, Aiptu Zulfikar, Bripka Daniel B Sihombing, Bripka Pirgok Simanjuntak, Briptu Hadi A Saragih berkoordinasi dengan Jumidi.

Setelah diketahui keberadaan tersangka MAZ, kemudian Tim Opsnal berangkat ke Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Sekira pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka Muhammad Agung Zuhri di sebuah kolam ikan milik Tukiman.

Kemudian Tim bergerak kembali menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan berhasil menangkap tersangka Gea. Lalu bergerak lagi dan tidak jauh dari lokasi penangkapan tersangka Gea, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka Runa.

Selanjutnya Tim Opsnal bergerak menuju ke Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk menangkap tersangka D dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa tersangka D sudah 3 hari tidak berada di rumahnya.

“Sampai saat ini Tim Opsnal masih mencari informasi keberadaan tersangka Dimas dan ketiga tersangka susah diamankan ke komando dan masih diperiksa,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK.

Ditambahkannya, dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui ia mencabuli korban dikamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak dirumah dengan cara bujuk rayu. Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka Gea masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka Runa dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D dan mencabuli korban.

“Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka Gea, Runa dan tersangka D meninggalkan tersangka MAZ dan korban. Pada malam itu, tersangka MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan tersangka Gea, Runa dan tersangka D tidak datang lagi,” ujarnya. (Zul Harahap)