15 Gampong di Abdya Terima Alokasi Kinerja Terbaik Pengelolaan Dana Desa

oleh -
oleh
15 Gampong di Abdya Terima Alokasi Kinerja Terbaik Pengelolaan Dana Desa
Foto : Ist

Aceh Barat Daya | Sebanyak 15 gampong dari total 152 gampong di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memperoleh alokasi kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran (output) Dana Desa, dan capaian hasil (outcome) pembangunan gampong.

Kepala DPMP4 Abdya, Musawir, SSos melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat Gampong (PMG) Arif Zulfahmi, saat dikonfirmasi Beritanusa.com, Sabtu (2/1/2021) membenarkan, bahwa ada 15 gampong di tahun anggaran 2021 memperoleh dana tambahan alokasi kinerja terbaik pengelolaan keuangan desa.

“Iya ada 15 gampong, perhitungannya langsungnya by sistem oleh pemerintah pusat,” kata Zulfahmi.

Bahkan, Zulfahmi juga mengaku semua pihak kabupaten/kota di Aceh sudah mendapatkan sosialisasi atas perhitungan pagu dana tersebut yang digelar oleh Kemendagri RI pada acara workshop sekitar bulan Oktober 2020 lalu.

Dari hasil workshop tersebut, tambah Zulfahmi perhitungan alokasi kinerja dihitung 10 persen dari total jumlah gampong dalam masing-masing kabupaten/kota di Indonesia.

“Di Abdya ada total 152 gampong, sehingga perhitungan alokasi kinerja dihitung 10 persen dari 152 gampong,” imbuhnya.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk perhitungan jumlah pagu dana desa per setiap gampong dilihat beberapa komponen meliputi jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis yang bersumber dari kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, katanya penentuan pagu dana desa tersebut juga dihitung dari komponen IDM (Indeks Desa Membangun) tahun 2020 dari Kementerian Desa, dimana indeks tersebut menentukan status gampong itu maju, berkembang, tertinggal dan atau sangat tertinggal.

“Penetapan gampong yang terima alokasi kinerja tersebut sudah final dalam perbup, dan jumlah pagu DD masing-masing gampong juga sudah fix,” jelas Zulfahmi.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten setempat telah menggelar kegiatan sosialisasi perbub tentang pengelolaan dana gampong tahun anggaran 2021 kepada seluruh Keuchik dan perangkat gampong secara marathon sejak tanggal 26 – 28 Desember 2020 lalu pada tiga tempat di daerah tersebut.

Berdasarkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2020 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, dan alokasi dana gampong, serta bagian dari hasil pajak dan retribusi kabupaten untuk setiap gampong di kabupaten Aceh barat Daya tahun anggaran 2021, ditetapkan sebanyak 15 gampong mendapat kinerja terbaik dalam pengelolaan keuangan dana desa dengan tambahan alokasi kinerja sebesar Rp 288.153.000 per gampong.

Sehingga jumlah total dana alokasi kinerja yang diperoleh kabupaten Abdya sebesar Rp 4.322.295.000 dari total pagu dana desa Rp 199.823.288.000.

Dokumen Perbup tahun 2021 itu telah ditetapkan dan ditandatangani Bupati Abdya Akmal Ibrahim, SH pada tanggal 14 Desember 2020 lalu, dan diundangkan di tanggal yang sama oleh Sekda Drs. Thamrin pada lembaran berita daerah kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2020 nomor 51.

Masing-masing gampong yang menerima tambahan dana alokasi kinerja terbaik itu diantaranya, 4 gampong di Kecamatan Blangpidie, yakni Gampong Meudang Ara, Keude Siblah, Baharu dan gampong Kuta Tuha.

Kemudian, 1 gampong di Kecamatan Tangan-tangan, yaitu Gampong Suak Labu. Sebanyak 5 gampong di Kecamatan Manggeng, antara lain Gampong Padang, Seuneulop, Pante Raja, Sejahtera, dan gampong Pante Pirak.

Selanjutnya, 2 gampong di Kecamatan Kuala Batee, yakni Gampong Padang Sikabu, dan Rumah Panyang. Satu gampong di Kecamatan Babahrot, yaitu Gampong Teladan Jaya, serta 2 gampong di Kecamatan Lembah Sabil, masing-masing gampong Suka Damai, dan Cot Bak-U.

Pagu total alokasi dana desa (DD) tahun anggaran 2021 yang diterima oleh 15 gampong itu juga bertambah besar setelah ditambah dengan dana alokasi dasar dan alokasi formula dari pemerintah pusat.

Dikatakan dalam Perbup, perhitungan alokasi kinerja setiap gampong tersebut dilakukan dengan menggunakan parameter 4 bobot, meliputi pengelolaan keuangan desa bobot 20%, pengelolaan dana desa bobot 20%, capaian keluaran (output) dana desa dengan 25%, dan capaian hasil (outcome) pembangunan gampong dengan bobot 35%.

Alokasi kinerja setiap gampong dihitung dengan rumus, yaitu AK Gampong = (0,015 x Pagu Dana Desa Nasional) dibagi (0,1 x Jumlah Desa Nasional). (Salman)